Jumat, 25 Juni 2010

Tangkuban Perahu Dicaplok Bandung Barat

Wisata alam Gunung Tangkuban Perahu kebanggaan masyarakat Kabupaten Subang, akan dicaplok Kabupaten Bandung Barat (KBB). KBB telah menerbitkan Perda No 1 Tahun 2008, sehingga pengelola belum membayar PAD selama dua tahun ke Subang.


Saat ini Pemkab Subang melalui Asda I Drs Saad Abdul Gani sedang memperjuangkan kawasan wisata alam Gunung Tangkuban Perahu ke Provinsi Jawa Barat, agar bisa kembali menjadi milik Subang. Selama ini pendapatan dari objek wisata alam Gunung Tangkuban Perahu, selalu dibagi dua untuk PAD Bandung Barat dan sekian persen untuk PAD untuk Kabupaten Subang.
Menurut Bupati Subang Drs Eep Hidayat melalui Wakil Bupati Subang Ojang Sohandi MSi, dari objek wisata alam Gunung Tangkuban Perahu, selama ini Kabupaten Subang selalu mendapatkan PAD dari hasil penjualan tiket masuk ke kawasan wisata tersebut. Sudah betahun-tahun Subang mendapatkan PAD dari pengelolaan objek wisata tersebut.
“Setelah muncul Perda No 1 Tahun 2008, kawasan wisata alam tersebut akan dicaplok Bandung Barat. Saya sebagai wakil bupati tidak terima dengan perda itu. Karena wilayah Gunung Tangkuban Perahu berada di Kabupaten Subang,” tandasnya.
Ditambahkan Ojang, pemkab Subang harus mendapatkan penghasilan dari tiket masuk ke kawasan wisata itu. Diungkapkan, saat ini pihaknya akan menghadap Gubernur Jawa Barat, Ahamad Heryawan, untuk menanyakan soal Perda No 1 Tahun 2008 tentang gunung Tangkuban Perahu. “Pengelola wisata alam gunung Tangkubahan Perahu tidak memberikan keuntungan wisata tersebut selama dua tahun. Kami akan memperjuangkan hak kami dari pengelolaan wisata alam tersebut,” ujar Ojang Sohandi. (bds)

Sumber :
http://www.radarcirebon.com/metropolis/subang/3494-tangkuban-perahu-dicaplok-bandung-barat.html
26 Juni 2010

Sumber Gambar:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar